Batman Begins - Diagonal Resize 2

Selasa, 30 Mei 2017

Perbandingan Fiqih dan Ushul Fiqih

PERBANDINGAN FIQIH DAN USHUL FIQIH



Paper ini disusun guna memenuhi tugas UTS mata kuliah Fikih dan Ushul Fikih
Dosen Pengampu Dr. Ahmad Arifi, M. Ag.




Disusun oleh:
Ahmad Nasihun Amin (16490017)

Prodi/kelas : Manajemen Pendidikan Islam/A
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2016


BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah
Al-Quran sebagai petunjuk bagi umat Islam secara garis besar mengandung dasar-dasar tentang akidah, akhlak, dan syariah atau hukum bagi keberlangsungan kehidupan makhluk di jagat raya ini. Semasa beliau hidup setiap kasus yang timbul dapat segera diketahui jawabanyanya berdasarkan nash al-Quran serta penjelasan dan interpretasi yang kemudian dikenal menjadi sunnahnya. Namun, pada masa berikutnya, kehidupan masyarakat mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring berkembangnya Islam ke semua wilayah di dunia. Komunikasi yang beragam menimbulkan berbagai kasus baru yang mengharuskan untuk segera dicari solusi dan alternatif untuk menjawabnya. Maka dari itulah diperlukan upaya memahami pokok-pokok dalam mengkaji perkembangan fiqh agar tetap dinamis sepanjang masa sebagai pijakan yang disebut dengan istilah Ushul Fiqh.

2. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Ilmu Fiqih Ushul Fiqih?
2. Apa saja objek pembahasan Ushul Fiqih?
3. Apa tujuan pembahasan Ushul Fiqih?
4. Apa manfaat mempelajari Ushul Fiqih?
5. Apa perbedaan antar Fiqh dan Ushul Fiqih?

3. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan Ilmu Fiqih Ushul Fiqi
2. Mengetahui objek pembahasan Ushul Fiqih
3. Mengetahui tujuan pembahasan Ushul Fiqih
4. Mengetahui manfaat mempelajari Ushul Fiqih
5. Mengetahui perbedaan antar Fiqh dan Ushul Fiqih


BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian  ilmu fiqih dan ushul Fiqih
Menurut bahasa ushul fiqih merupakan rangkaian dua kata yaitu ushul dan fiqih yang dinamakan dengan takrib idhafah. Ushul fiqih berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqih. 
Fiqih sendiri menurut bahasa berarti faham atau tahu. Para ulama
berpendapat bahwa ushul fiqih berarti  :
فهم الأشياءالخفية
Artinya : “pemahaman terhadap obyek yang abstrak”.

Secara istilah ilmu fiqih ialah segala pengetahuan tentang hukum-hukum syariat islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci. Atau dengan kata lain yaitu kumpulan hukum syariat islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci.  
Sedangkan ushul fiqih yaitu pengetahuan tentang kaidah atau penjabarannya yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum syariat islam mengenai perbuatan manusia, dimana dalil itu bersumber dari dalil-ddalil agama secara rinci. Atau himpunan kaidah-kaidah dan penjabarannya yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum syariat islam mengenai perbuatan manusia, dimana kaidah-kaidah itu bersumber dari dalil-dalil agama secara rinci dan jelas. 


2. Objek Pembahasan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Objek pembahasan ilmu fiqih ialah perbuatan orang dewasa (mukallaf) dipandang dari ketetapan hukum syariat islam. Jadi seorang faqih (ahli hukum islam membahas tentang jual-beli, sewa-menyewa, tentang penggadaiannya, membuat wakilnya, shalat puasanya, tentang hajinya, puasanya, pembunuhannya, tuduhannya, sipaya mengerti tentang hukum syariat islam dalam semua tindak dan perbuatannya. 
Sedangkan objek kajian ushul fiqih dapat dipahami sebagai berikut  :
a. Sumber dan dalil hukum Syara’
Sumber atau dalil yang dimaksud adalah sumber atau dalil yang dibahas secara ijmali, bukan tafsili. Maksudnya adalah yang dibahas hanya pada garis besarnya saja. Seperti keberadaan ijma’ dapat dijadikan dalil, dalalah lafadz ‘amm itu bersifat dzanni, istihsan dapat dijadikan hujjah, dan lain sebagainya. 
b. Hukum syara’ yang terkandung dalam dalil
Hukum syara yang dimaksud disini juga yang bersifat umum. Seperti apa yang terkandung suatu dalil itu hukum ijab, nadb, tahrim, karahah atau ibahah. Dalam hal ini ushul fiqih tidak membahas secara tafsili seperti takbiratul ikhram dalam shalat itu hukumnya wajib, berbicara dalam shalat itu hukumnya haram, dan lain sebagainya.
c. Kaidah ushuliyah dan metode istinbath hukum syara’
Kaidah ushuliyah adalah kaidah-kaidah kebahasaan yang tidak secara langsung berhubungan dengan hukum, namun dapat dijadikan alat untuk mengungkap hukum yang terkandung didalam dalil. Misalnya, kaidah “ Pada mulanya setiap perintah itu untuk mewajibkan, perintah yang didahului larangan itu membolehkan, setiap larangan itu untuk mengharamkan, larangan itu menunjukkan rusaknya ibadah yang dilarang”. Kaidah tersebut memang tidak berkaitan langsung dengan hukum, namun tanpa kaidah tersebut kegiatan istinbath hukum akan mengalami kesulitan bahkan kekacauan.
3. Tujuan mempelajari ushul fiqih
a. Tujuan mempelajari ilmu fikih adalah:
Menerapkan hukum-hukum syariat islam terhadap segala perbuatan dan ucapan manusia.  Jadi ilmu fiqih itu adalah rujukan bagi seorang hakim dalam keputusannya, rujukan mufti dalam fatwanya, rujukan seorang mukallaf untuk mengetahui hukum syariat dalam ucapan dan perbuatannya.
b. Tujuan mempelajari ushul fiqih adalah :
Menerapkan kaidah pada dalil untuk menghasilkan hukum syara’ terapan. Seperti diketahui keberadaan dalil dimaksudkan untuk menghasilkan hukum. Namun dalil tidak berdiri sendiri dalam menghasilkan hukum. Ia memerlukan bantuan kaidah ushuliyah. Kedudukan kaidah disini diibaratkan seperti fakta atau data baru. Fakta atau data baru dapat memberi pengertian apabila dimaknai dengan teori. Demikian juga dengan hukum baru dapat dimaknai dengan adanya kaidah.
4. Manfaat mempelajari ushul fiqih
a. Dengan mengetahui ilmu ushul fiqih, kita dapat menemukan jawaban hukum tentang kasus-kasus baru yang muncul yang belum kita temui jawabannya dalam kitab-kitab fiqih terdahulu, dengan cara menerapkan kaidah dan metode istinbath yang telah dirumuskan para ulama’ sebelumnya. Misalnya hukum perkawinan antara laaki-laki yang sehat dengan wanita penderita HIV/AIDS, dapat ditetapkan berdasarkan metode saddu dzariah, keharusan pencatatan perkawinan berdasarkan maslahah mursalah, sahnya perceraian hanya jika dilakukan didepan sidang pengadilan agama berdasarkan maslahah mursalah dan lain-lain. 
b. Memungkinkan kita menguji dan mengkaji ulang pendapat lama untuk kemudian menetapkan hukum yang lebih sesuai dengan kondisi dan kemaslahatan sekarang dengan cara menerapkan kaidah yang sesuai atau dengan cara merumuskan kaidah yang baru.
Seperti diketahui bahwa fiqih adalah konstruksi para mujtahid yang terikata oleh ruang dan waktu. Apa yang dirumuskan oleh para mujtahid berdasarkan pertimbangan kemaslahatan i zamannya. Seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan tempat, kemaslahatan berubah dan berganti, sehingga apa yang dahulu maslahat, sekarang terasa hilang aktualisasinya. Hal ini pernah dilakukan oleh khulafaurrasyidin. Usman menambahkan satu kali adzan pada hari jum’at setelah melihat fenomena banyak orang yang lambat datang ke masjid untuk melaksanakan shalat jum’at. 
Kegunaan usuhul fiqih akan sangat terasa apabila keyakinan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup dapat disingkirkan dari benak umat islam. Namun bagi orang yang mampu, pintu ijtihad masih terus terbuka. Hal ini dimaksudkan agar hasil itihd tidak dimanipulasi. 
5. Perbedaan fiqih dengan ushul fiqih 
a. Dari segi objeknya
Objek kajian ushul fiqih adalah dalil yang dijadikan dasar hukum, hukum itu hukum itu sendiri serta kaidah dan metode istinbath. Sedangkan objek kajian fiqih itu sendiri adalah perbuatan seseorang (mukallaf) yang ditinjau dari segi hukumnya. Misalnnya apakah hukum tertentu itu hukumnya wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun haram.
b. Dari segi tujuannya
Tujuan ushul fiqih adalah menerapkan kaidah pada dalil-dalil untuk menghasilkan hukum syara’ terapan, seperti pada bagian diatas. Sedangkan tujuan ilmu fiqih adalah mengetahui status hukum seseorang (mukallaf), atau menetapkan hukum pada setiap perbuataan mukalaf.
c. Dari segi kedudukannya
Ushul fiqih adalah alat yang digunakan untuk menghasilkan fiqih. Sedangkan ilmu fiqih merupakan produk yang dihasilkan oleh kaidah-kaidah dalam ushul fiqih.

BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
a. Ilmu fiqih ialah segala pengetahuan tentang hukum-hukum syariat islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci. Sedangkan ushul fiqih yaitu pengetahuan tentang kaidah atau penjabarannya yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum syariat islam mengenai perbuatan manusia, dimana dalil itu bersumber dari dalil-dalil agama secara rinci.
b. Objek pembahasan ilmu fiqih ialah perbuatan orang dewasa (mukallaf) dipandang dari ketetapan hukum syariat islam. Sedangkan objek pembahasan dalam ushul fiqih meliputi sumber dan dalil hukum syara’, hukum yang terkandung dalam dalil, serta metode istinbath hukum.
c. Tujuan mempelajari ilmu fiqih adalah menerapkan hukum-hukum syariat islam terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Sedangkan tujuan mempelajari ushul fiqih adalah Menerapkan kaidah pada dalil untuk menghasilkan hukum syara’ terapan.
d. Manfaat mempelajari ushul fiqih yaitu dapat menemukan jawaban hukum tentang kasus-kasus baru yang muncul yang belum kita temui jawabannya dalam kitab-kitab fiqih terdahulu. Kemudian kita dapat menetapkan hukum yang lebih sesuai dengan kondisi dan kemaslahatan sekarang.
e. Perbedaan anara keduanya yaitu ushul fiqih adalah alat yang digunakan untuk menghasilkan fiqih. Sedangkan ilmu fiqih merupakan produk yang dihasilkan oleh kaidah-kaidah dalam ushul fiqih.


DAFTAR PUSTAKA
Hasbiyallah. 2013. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung. PT Remaja Rosdakarya
Khallaf, abdul wahhab. 1996. Kaidah-kaidah hukum islam. Jakarta. PT Grasindo Persada
Khallaf, abdul wahhab. 1972. Kaidah-kaidah hukum islam. Bandung. DDII Jakarta
Muin, umar, dkk. 1985. Ushul fiqh. Jakarta
Suwarjin. 2012. Ushul Fiqih. Yogyakarta. Teras

1 komentar: